DAFTAR
ISI
Daftar isi :
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tinjauan Pustaka
BAB
II PERMASALAHAN
2.1 Tujuan Utama Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB
III POKOK PERMASALAHAN
3.1 Bangsa
3.2 Negara
3.3 Warga Negara
3.4 Penduduk
3.5 Asas-Asas
Kewarganegaraan
3.6 Status
Kewarganegaraan
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin
hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya
pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam
setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan
merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
1.2
Tinjauan
Pustaka
Memberikan penyadaran
terhadap apa yang diketahuinya, kemudian pengetahuan tersebut harus
direalisasikan sendiri dan selanjutnya mengadakan penelitian serta mengetahui
kausal, yaitu alasan dan alur pikirannya.
1) Aristoteles, mengatakan tujuan pendidikan adalah penyadaran terhadap self realization yaitu kekuatan efektif (virtue) kekuatan untuk menghasilkan (efficacy) dan potensi untuk mencapai kebahagiaan hidup melalui kebiasaan dan kemampuan berfikir rasional.
2) Menurut John Dewey, tujuan pendidikan adalah mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga dapat berfungsi secara individual dan berfungsi sebagai anggota masyarakat melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang bersifat aktif, ilmiah, dan masyarakat serta berdasarkan kehidupan nyata yang dapat mengembangkan jiwa, pengetahuan, rasa tanggung jawab, keterampilan, kemauan, dan kehalusan budi pekerti. Seluruh pendidikan Dewey itu didasarkan atas filsafat pragmatisme, artinya sesuatu pengetahuan berdasarkan atas berguna atau tidak berguna dalam kehidupan manusia. Apa yang tidak berguna tidak perlu diajarkan disekolah. Sebaliknya apa yang menguntungkan bagi hidupnyalah yang diajarkan.
1) Aristoteles, mengatakan tujuan pendidikan adalah penyadaran terhadap self realization yaitu kekuatan efektif (virtue) kekuatan untuk menghasilkan (efficacy) dan potensi untuk mencapai kebahagiaan hidup melalui kebiasaan dan kemampuan berfikir rasional.
2) Menurut John Dewey, tujuan pendidikan adalah mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga dapat berfungsi secara individual dan berfungsi sebagai anggota masyarakat melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang bersifat aktif, ilmiah, dan masyarakat serta berdasarkan kehidupan nyata yang dapat mengembangkan jiwa, pengetahuan, rasa tanggung jawab, keterampilan, kemauan, dan kehalusan budi pekerti. Seluruh pendidikan Dewey itu didasarkan atas filsafat pragmatisme, artinya sesuatu pengetahuan berdasarkan atas berguna atau tidak berguna dalam kehidupan manusia. Apa yang tidak berguna tidak perlu diajarkan disekolah. Sebaliknya apa yang menguntungkan bagi hidupnyalah yang diajarkan.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1
Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan
Peradaban manusia semakin hari
berkembang, dari masa ke-masa terus mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Hampir setiap sudut kehidupan manusia, sudah mengalami perubahan yang sangat
signifikan. Dengan berbagai perkembangan tersebut, menuntut manusia untuk bisa
mengembangkan dimensi potensial yang dimiliki.
Berkembangnya peradaban manusia, ini
artinya bahwa masalah baru pun muncul, berbagai tindakan yang tidak selaras
dengan pola kehidupan bermunculan dimana-mana. Kekerasan terjadi diberbagai
tempat, pemaksaan kekuasaan atas pihak lain merupakan suatu hal yang sangat
nyata dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, dan berbagai pelanggaran moral
lainnya pun ikut serta mewarnai pola kehidupan yang sekarang dikatakan sebagai
pola kehidupan yang sudah moderen.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
BAB III
POKOK PERMASALAH
3.1
Bangsa
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya
yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ernest Renant, bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang
harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim
kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Otto Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena
kesamaan nasib.
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa,
ras, agama, dan adat-istiadat.
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002:
212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa
bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual,
suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah
lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar
kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif
yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang
lebih dikenal dengan nasionalisme
3.2 Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara"
dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat.
Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada
beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya.
Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat,
Inggris,
Skotlandia,
Wales
dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya)
adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara
lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman)
dan Piedmont
(kini bagian dari Italia)
tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun
mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
Berikut pengertian Negara yang di pakai oleh para
pendapat Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Fungsi
Negara :
Fungsi Negara pada pokoknya adalah
fungsi perlindungan yang pada awal negaranya dibentuk oleh individu – individu
yang membutuhkan perlindungan . Dan negara akan tetap dipelihara untuk
mempertahankan fungsi perlindungan terhadap individu – individu didalamnya ,
dan pada akhirnya perlindungan mempunyai hubungan kausalitas dengan terhadap
pembentukan Negara
Perlindungan yang dimaksudkan
tidak hanya perlindungan secara fisik saja. Namun karna sifat manusia dengan
kepemilikan dengan factor ekonomi yang sangat mempunyai pengaruh , dan itu juga
memerlukan perlindungan dari Negara. Maka dari itu Negara haruslah membentuk
ketertiban melalui perlindungan itu agar individu – individu didalamnya dapat menjalankan usaha usahanya
secara bebas tanpa adanya gangguan. Namun dengan jalannya kedua fungsi Negara tersebut
harus didasari dengan keadilan. Maksudnya adalah fungsi Negara mengalami
pergseran dan perkembangan dari pemberian perlindungan dan pemeliharaan
ketertiban yang berdasarkan keadilan.
3.3 Warga Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
a.Warga
Definisi warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
1.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian
diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok
manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang
mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang
ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Perkataan “asli” di
atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan
kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan
oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang
dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga
alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis- territorial)
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis- territorial)
Penduduk atau warga suatu negara atau
daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang
tertentu.
Masalah-masalah kependudukan
dipelajari dalam ilmu Demografi.
Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi,
dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti
pengecer hingga pelanggan potensial.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi penduduk :
JONNY PURBA
Penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang
bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu
tertentu
SRIJANTI & A. RAHMAN
Penduduk adalah orang yang mendiamisuatu tempat dalam
wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh
orang tersebut
AHMAD YANI & MAMAT RAHMAT
Penduduk merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu
wilayah atau negara
WALUYO, SUWARDI, AGUNG FERYANTO, TRI
HARHANTO
Penduduk merupakan potensi, tetapi sekaligus beban bagi
suatu daerah.
P.N.H SIMANJUNTAK
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam suatu wilayah negara
Dr. KARTOMO
Penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah
tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga
negara
AA NURDIMAN
Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam
suatu negara
SRI MURTONO, HASSAN SURYONO,
MARTIYONO
Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat
tinggal di dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama
TIM MATRIX MEDIA LITERATA
Penduduk adalah sekumpulan orang yang hidup dalam suatu
wilayah geografis
3.5 Asas - Asas Kewarganegaraan
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk
menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan
syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua
asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan
hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A
karena orangtuanya adalah warganegara A.
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya
bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di
negara B tersebut.
Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat
pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga
yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status
Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat
kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh
negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan
negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau
apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara
tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari
dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
3.6 Status Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing
satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa
Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Tujuan utama pada pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
khususnya di Negara kita , Indonesia. Serta usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajarnya selalu aktif untuk
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan Negara.
4.2 Saran
·
Untuk selalu jadilah warga Negara yang mencintai
tanah air agar majunya Negara kita sendiri tanpa selalu ada masalah – masalah.
·
Sadar diri juga harus di tingkatkan untuk selalu
melakukan ketertiban dunia khusunya di Negara kita.
·
Jadilah calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Serta untuk bertujuan meningkatkan
kualitas manusia yang berada di Negara kita yang berkembang ini yaitu Negara INDONESIA
Sumber
(http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/)(http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/)