EMBARGO
DAN SANKSI PERDAGANGAN
Embargo
Embargo adalah larangan menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu,dapat dilakukan serentak atau sendiri-sendiri. Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sanksi yang dimandatkan pemerintah untuk membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya. Secara rasional embargo adalah hukuman politik untuk suatu negara. Istilah embargo kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan missal untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
Embargo merupakan Tindakan hukum oleh pemerintah atau kelompok pemerintah untuk membatasi keberangkatan kapal atau pergerakan barang dari beberapa atau semua lokasi ke satu atau beberapa negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat diakibatkan oleh embargo OPEC atas penjualan minyak ke AS sebagai pembalasan atas penyediakan bantuan militer AS kepada Israel Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri yang dipengaruhi oleh kebijakan dan dapat mengundang pembalasan.
Embargo juga berarti alat perang ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan politik, termasuk menunjukkan tekad, mengirimkan sinyal politik, membalas dendam atas tindakan negara lain, memaksa sebuah negara untuk mengubah perilakunya, menghalangi dari terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tidak dikehendaki, dan melemahkan kemampuan militer. Contohnya, Uni Eropa dan Amerika Serikat terus bersitegang mengenai rencana pencabutan embargo senjata terhadap Cina. Seorang anggota Kongres AS secara terang-terangan mengingatkan Uni Eropa untuk tidak mencabut sanksi embargo yang telah berlangsung 15 tahun itu. Richard Lugar, Republikan berpengaruh yang menjabat kepala komite hubungan asing Senat AS mengancam bahwa Washington akan menghentikan penjualan teknologi militer ke Eropa jika larangan penjualan senjata ke Cina itu jadi dicabut. Demikian seperti diberitakan media Inggris, Guardian, Kamis (3/3/2005). Pernyataan senada disampaikan Senator Joseph Biden dari partai Demokrat. Para pemimpin Eropa, khususnya Prancis, berharap akan mencabut embargo tersebut setelah pemilihan umum Inggris yang akan digelar pada 5 Mei mendatang. Uni Eropa berharap bisa membujuk Kongres AS untuk menerima keputusan tersebut. Alasannya, embargo itu merupakan respons terhadap pembantaian di Lapangan Tiananmen pada tahun 1989, dan Cina telah bergerak secara dramatis sejak itu. Ratusan orang tewas dalam peristiwa berdarah di Tiananmen saat terjadi bentrokan antara militer Cina dengan massa pro-demokrasi.
Sanksi
Sanksi Internasional adalah langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik dan ekonomi. Dari segi ekonomi salah satunya adalah sanksi perdagangan.
Sanksi perdagangan adalah sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.
Sebagai contoh, Kejadianya diawali pada tahun 1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit, oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur. Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik.
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO.
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.
Embargo adalah larangan menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu,dapat dilakukan serentak atau sendiri-sendiri. Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sanksi yang dimandatkan pemerintah untuk membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya. Secara rasional embargo adalah hukuman politik untuk suatu negara. Istilah embargo kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan missal untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
Embargo merupakan Tindakan hukum oleh pemerintah atau kelompok pemerintah untuk membatasi keberangkatan kapal atau pergerakan barang dari beberapa atau semua lokasi ke satu atau beberapa negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat diakibatkan oleh embargo OPEC atas penjualan minyak ke AS sebagai pembalasan atas penyediakan bantuan militer AS kepada Israel Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri yang dipengaruhi oleh kebijakan dan dapat mengundang pembalasan.
Embargo juga berarti alat perang ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan politik, termasuk menunjukkan tekad, mengirimkan sinyal politik, membalas dendam atas tindakan negara lain, memaksa sebuah negara untuk mengubah perilakunya, menghalangi dari terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tidak dikehendaki, dan melemahkan kemampuan militer. Contohnya, Uni Eropa dan Amerika Serikat terus bersitegang mengenai rencana pencabutan embargo senjata terhadap Cina. Seorang anggota Kongres AS secara terang-terangan mengingatkan Uni Eropa untuk tidak mencabut sanksi embargo yang telah berlangsung 15 tahun itu. Richard Lugar, Republikan berpengaruh yang menjabat kepala komite hubungan asing Senat AS mengancam bahwa Washington akan menghentikan penjualan teknologi militer ke Eropa jika larangan penjualan senjata ke Cina itu jadi dicabut. Demikian seperti diberitakan media Inggris, Guardian, Kamis (3/3/2005). Pernyataan senada disampaikan Senator Joseph Biden dari partai Demokrat. Para pemimpin Eropa, khususnya Prancis, berharap akan mencabut embargo tersebut setelah pemilihan umum Inggris yang akan digelar pada 5 Mei mendatang. Uni Eropa berharap bisa membujuk Kongres AS untuk menerima keputusan tersebut. Alasannya, embargo itu merupakan respons terhadap pembantaian di Lapangan Tiananmen pada tahun 1989, dan Cina telah bergerak secara dramatis sejak itu. Ratusan orang tewas dalam peristiwa berdarah di Tiananmen saat terjadi bentrokan antara militer Cina dengan massa pro-demokrasi.
Sanksi
Sanksi Internasional adalah langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik dan ekonomi. Dari segi ekonomi salah satunya adalah sanksi perdagangan.
Sanksi perdagangan adalah sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.
Sebagai contoh, Kejadianya diawali pada tahun 1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit, oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur. Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik.
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO.
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.
Dumping adalah suatu kebijakan negara atau
perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di luar negeri dengan
harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual produk itu di dalam
negeri itu•sendiri. Pengertian dumping dalam konteks hukum
perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual
barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar
dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk
ekspor tersebut.
Menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik
dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran
internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah
daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual
kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat
merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang
dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara
lain :
1. Market
Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan
menetapkan “mark up” yang lebih rendah dipasar import karena menghadapi
elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical
Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya
biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya
produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksiyang terpisah
dari pembuatan produk terkait.
3. State
Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama
dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic
dumping
Strategi yang dilakukan negara pengekspor yang
merugikan perusahaan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan, baik
dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk
yang sama ke pasar negara pengekspor.
5. Predatory
Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor
dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka
memperoleh kekuatan monopoli dipasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari
dumping jenisbini adalah matinya perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang
sejenis.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan
dumping yaitu :
·
Kekuatan monopoli di dalam neferi lebih besar
daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis
dibanding kurva permintaan di luar negeri.
·
Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga
konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Beberapa negara yang pernah mengalami politik
dumping
1. Tuduhan
Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia :
Pada Sengketa Anti-Dumping Produk
Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia
sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari
WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor
ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan
mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan
tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp
& Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte
Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan
dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper
and paper board used for writing, printing, or other graphic
purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau
transfer paper.
Indonesia
untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa
atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak
penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan
peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia
mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM
dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Penyelesaian :
Indonesia berhasil memenangkan sengketa
anti-dumping ini. Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta
dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah
2% dari harga ekspor). Atau jika volume impor dari suatu produk dumping sangat
kecil atau volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke
negara pengimpor. Tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping
impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah
7% atau lebih.
memang Indonesia melakukan Dumping, hanya saja
Korsel bisa ditetapkan bersalah karena tidak melakukan penelitian dan
penghitungan seperti yang ditetapkan dalam ketentuan WTO sehingga suatu negara
bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping.
Pada
mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak
dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas
Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan
harga di pasar Indonesia) dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai
substitusi atas produk kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel,
hal ini disebut juga dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk
kertas Indonesia lebih banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas
produk Korsel sendiri menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan
BMAD terhadap produk kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk
dalam negerinya.
Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
2. Praktek
Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Di Amerika mengalami kenaikan tajam akan barang –
barang impor. Terutama barang – barang yang berasal dari China. Hal ini
disebabkan China melakukan praktek politik dumping terhadap pasar di Amerika.
Terutama dalam barang impor berupa ban yang berasal dari China. Ban yang
berasal dari China ini, harganya di pasaran relatif dibuat lebih murah di
Amerika. Hal ini menyebabkan pengusaha – pengusaha ban di Amerika mengalami
kerugian karena ban yang mereka produksi menjadi kurang laku di pasar. Hal ini
menyebabkan Amerika melakukan tindakan proteksionis untuk melindungi pengusaha
– pengusaha ban yang ada di Negara-nya sendiri. Kebijakan Amerika dengan menerapkan
tarif impor lebih mahal untuk produk barang – barang China. Hal ini dimulai
dengan memberikan tarif tambahan sebesar 35% terhadap ban-ban buatan China
selama satu tahun. Kemudian ditambah dengan tarif impor tambahan sebesar 30%
dan 25% dalam dua tahun ke depan. Amerika juga mencurigai China sengaja menekan
nilai tukar Yuan di bawah nilai yang sebenarnya agar harga ekspor Negara China
menjadi murah.
Penyelesaian
Kebijakan Politik Dumping yang dilakukan China
terhadap Amerika sangat merugikan pengusaha ban di Amerika. Jika ini berlanjut
akan dapat merusak hubungan antar kedua Negara. Oleh karena itu, China sudah
seharusnya menghentikan kebijakan yang dilakukannya tersebut. tersebut. Karena, Amerika juga telah melakukan
kebijakan anti dumping, untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, sehingga
praktek yang dilakukan China tidak akan mendapat untung.
Paket Kebijakan Ekonomi
Pemerintah Indonesia
JAKARTA, Indonesia — Sejauh ini,
pemerintah telah mengumumkan lima paket kebijakan ekonomi. Ada pesan yang jelas
dari paket pertama hingga kelima: Pemerintah ingin mendorong laju pertumbuhan
ekonomi. Sebelum kembali tumbuh positif di kuartal tiga 2015,
pertumbuhan ekonomi dalam Negeri memang sempat terus melambat.
Semua
komponen dalam "mesin" pertumbuhan mulai dari konsumsi, investasi,
belanja pemerintah hingga performa neraca perdagangan, disentuh oleh berbagai
kebijakan dalam lima paket yang telah diluncurkan.
Paket ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam
paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan
kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan dalam perekonomian.
Ada
proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan
dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka
menengah panjang.
"Nature
dari paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang.
Kini masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun
ini,"perkataan ekonom Universitas Indonesia , Fithra Faisal ketika itu.
Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong
pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi
jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut.
1. Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah
kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih
sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat
iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.
"Izin
lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga
untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk
mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar
tiga jam saja," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
dalam pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.
2. Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat
Dalam
paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan
insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah
disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159
tahun 2015.
Caranya
adalah dengan memastikan proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif
cepat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua
insentif tersebut.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui
Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu.
Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia
diharapkan dapat diperbaiki.
Alat
Pengangkut yang impornya akan bebas PPN? Di antaranya adalah galangan kapal dan
pesawat udara dengan suku cadangnya.
4. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah
siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para
eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini
diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak "memarkir"
Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam
proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan
ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah,
demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Paket kebijakan ketiga: Kuatkan daya
saing dunia usaha
Paket
kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha
dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya
impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi
lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena
itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk
menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal.Terdapat:
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified Petroleum
Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober
2015.
Sedangkan
harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan
kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri
I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga
minyak dunia.
2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan
kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari
sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No.
2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan
Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus
izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum
dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas
pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Untuk
memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka,
pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah
minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Namun
demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh
karena dinilai tak menguntungkan mereka. Juga diumumkan dalam peluncuran paket
keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan
terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air.
Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal
kerja.
Paket kebijakan kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan
pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam
paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi
individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset. Akan ada
pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi
diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3
persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016,
menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen.
Selain
itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari
pajak berganda.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar